Dicha Spring Project

Contoh Program, Contoh Soal, Makalah, Jurnal, Penelitian Ilmiah, Tips And Trik

June 01, 2017

Contoh Soal Perjanjian Terapeutik kebidanan

Soal 
        1. Jelaskan apa yang dimaksud dengang mal praktek profesi        kesehatan ?
        2. Jelaskan apa saja yang termasuk dalam aspek hukum rekam medik?
       3.  Sebutkan dasar hukum STR! Serta apa tujuan diberlakukannya STR ?
       4. Apa yang dimaksud perjanjian terapeutik serta hubungan dengan IC ?


  
http://dichasubuh.blogspot.co.id/p/java-desktop-java-spring.html


Jawab
         1.       definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. 

       2. Aspek Rekam Medik
            a. Aspek administrasi: Rekam medik mempunyai arti administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang & tanggung jawab bagi tenaga kesehatan.
           b. Aspek medis: Rekam medik mempunyayi nilai medis karena catatan tersebut dipakai sebagai dasar merencanakan pengobatan & perawatan yang akan diberikan.
          c. Aspek hukum: Rekam medik mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam usaha menegakkan hukum serta bukti untuk menegakkan keadilan.
         d. Aspek keuangan: Rekam medik dapat menjadi bahan untuk menetapkan pembayaran biaya pelayanan kesehatan.
         e. Aspek penelitian: Rekam medik mempunyai nilai penelitian karena mengandung data atau informasi sebagai aspek penelitian & pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
        f. Aspek pendidikan: Rekam medik mempunyai nilai pendidikan karena menyangkut data informasi tentang perkembangan kronologis pelayanan medik terhadap pasien yang dapat dipelajari.
      g. Aspek dokumentasi: Rekam medik mempunyai nilai dekumentasi karena merupakan sumber yang harus didokumentasikan yang dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban & laporan.
     
          3. Dasar Hukum STR
     Landasan hukum bagi pembuatan STR antara lain adalah UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, amandemen dari UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No.21A/KKI/KEP/IX/2006tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter.
    Peraturan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga telah mengatur akan proses pembuatan dan syarat pembuatan STR perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana telah tercantum dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 
   
     Tujuan Diberlakukannya STR
     Tujuan manfaat STR (Surat Tanda Registrasi) bagi para tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. 



     4.       Pengertian Transaksi Terapeutik
Perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut.


Hubungan Dengan IC

Hubungan yang terjadi antara tim medis dengan pasien secara umum dianggap sebagai suatu jenis kontrak. Sebuah kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih, dimana kedua belah pihak membuat perjanjian untuk masing-masing pihak, menurut istilah hukum, memberikan prestasinya. Masalah perjanjian diatur dalam Hukum Perdata.

No comments:

Post a Comment